Ini Kata Jubir KPK soal Status Tersangka Anggota DPRD Kota Bandung Terpilih yang Baru Dilantik
jpnn.com, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jika proses penyelidikan perkara dugaan korupsi Bandung Smart City yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, sampai hari ini terus berjalan.
Terbaru, KPK menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dan empat anggota DPRD Kota Bandung.
Tiga dari empat anggota DPRD Kota Bandung itu, pagi tadi dilantik sebagai anggota dewan terpilih periode 2024-2029. Mereka ialah Riantono, Yudi Cahyadi, dan Achmad Nugraha.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, sampai sekarang status ketiga orang anggota dewan terpilih itu masih sebagai tersangka. Begitu juga dengan perkara yang masih berjalan.
"Masih berjalan perkaranya. Statusnya juga masih sama," kata Tessa kepada JPNN via pesan singkat, Senin (5/8).
Sementara itu, pimpinan sementara DPRD Kota Bandung Agus Andi Setiawan mengatakan pelantikan ketiga tersangka itu sesuai dengan aturan. Sebabnya, mereka berhak dilantik sambil menunggu proses hukum yang berjalan.
Jika sudah ada kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan akan diganti.
"Menurut undang-undang, kami menghormati hukum dan tersangka itu dalam tatib dan undang-undang 23 2014, diperkenankan untuk dilantik. Kemudian kalau nanti persidangan, itu ada penetapan pemberhentian sementara," tutur Agus.
KPK menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi Bandung Smart City yang menjerat empat anggota DPRD Kota Bandung terpilih sampai hari ini terus berjalan.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah