Ini Kata Kapolri Terkait Kasus Megawati
jpnn.com - jpnn.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan memproses dugaan penodaan agama yang menjerat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Kami setiap laporan pasti akan lakukan langkah penyelidikan. Penyelidikan upaya yang dilakukan oleh kepolisian untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa adalah pidana atau bukan," kata Tito di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Dia menjelaskan, jika ditemukan unsur penodaan agama, maka Bareskrim Polri akan menaikkan statusnya ke penyidikan. Setelahnya, polisi akan mengajukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.
"Penyidikan untuk menemukan tersangka dan mengajukan ke kejaksaan. Kami setiap menerima laporan tahap pertama lidik. Kalau dalam penyelidikan ini ditemukan bukti-bukti bisa dinaikkan ke penyidikan, ya naik ke penyidikan," terang Tito.
Tito belum bisa berkomentar terkait tindakan hukum kepada Megawati. Sebab, laporan yang dilakukan oleh LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama itu, sedang berjalan.
Tito hanya menjawab normatif mengenai proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap anak Proklamator itu.
"Kalau dalam proses lidik tidak ditemukan bukti yang dapat dinaikkan ke penyidikan, maka lidik dihentikan sampai di sana. Sekali lagi, kami lakukan lidik untuk menentukan apakah yang dilaporkan pelapor itu ada indikasi pidana atau tidak," tandas Tito.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dilaporkan oleh Baharuzaman selaku Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama ke Bareskrim Polri pada Senin (23/1).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan memproses dugaan penodaan agama yang menjerat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum