Ini Kata Kemenkumham soal Kabar Ahok Bebas

jpnn.com, JAKARTA - Belakangan beredar kabar mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas bersyarat pada Agustus 2018 ini.
Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM masih belum bisa memastikan hal tersebut. "Itu belum bisa dipastikan Pak Ahok akan bebas bersyarat Agustus ini," ujar Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto ketika dikonfirmasi, Rabu (11/7).
Ade menambahkan, hal tersebut belum bisa dipastikan karena belum adanya usulan yang diajukan oleh Lapas Klas 1 Cipinang. Kecuali sudah ada usulan, baru diproses lebih lanjut oleh pihak Ditjen PAS.
Dia memaparkan, untuk mendapat pembebasan bersyarat terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi terpidana. Beberapa di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani dua per tiga masa hukuman.
"Hingga saat ini, Lapas Klas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat pak Ahok baik secara online maupun manual ke Ditjen PAS," imbuh dia.
Diketahui bahwa Ahok dijatuhi vonis penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 lalu. Dia dinilai bersalah telah melakukan perkara penodaan agama ketika berpidato di Kepulauan Seribu. (mg1/jpnn)
Kabar mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok bebas bersyarat beredar kencang beberapa hari ini.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi