Ini Kata Ketua Komisi III soal Kriminalisasi Antasari
jpnn.com - jpnn.com -Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan polisi tidak bisa menutup laporan dugaan kriminalisasi yang dilaporkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, soal cukup atau tidak bukti dugaan kriminalisasi yang dilaporkan Antasari, akan ditentukan dari hasil pemeriksaan kepolisian. "Tidak bisa langsung case closed begitu," kata Bambang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2).
Dia mengatakan, meskipun putusan sudah berkekuatan hukum tetap, dan Antasari sudah menjalani masa hukum tapi tetap melaporkan dugaan kriminalisasi, itu sah-sah saja.
Menurut Bambang, aparat berwajib harus menerima laporan itu. "Prinsipnya harus ditindaklanjuti setiap laporan," kata pria yang karib disapa Bamsoet itu.
Karenanya dia menyarankan agar polisi menindaklanjuti dengan bukti-bukti awal yang dimiliki Antasari. Kalau tidak ada buktinya, tentu pemeriksaan tak bisa dilanjutkan. "Bahwa jika nanti (hasil) pemeriksaan tidak cukup bukti, ya barulah case closed," tegasnya. (boy/jpnn)
Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan polisi tidak bisa menutup laporan dugaan kriminalisasi yang dilaporkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Boy
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet: Prabowo Menyambut Baik Keputusan MPR Terkait Bung Karno, Soeharto, dan Gus Dur
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- MPR Sahkan Peraturan Perubahan Tatib dan Rekomendasi Masa Jabatan 2019-2024
- Bamsoet: Rapat Gabungan Sepakat Pelantikan Prabowo-Gibran Pakai Ketetapan MPR