Ini Kata Ketua KPK soal Penggeledahan Kantor Fredrich Yunadi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor pengacara kantor Fredrich Yunadi 'Yunadi & Associates' di Jalan Sultan Iskandar Muda No.15 C-D, Kebayoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/1) bagian dari penyidikan.
Penggeledahan di kantor mantan pengacara terdakwa korupsi bekas Ketua DPR Setya Novanto itu karena yang bersangkutan sudah menjadi tersangka. Dia menegaskan penggeledahan itu sudah berjalan sesuai prosedur. "Jadi kalau berjalan ya itu pasti sesuai dengan prosedur," kata Agus.
Dia mengatakan, ketika seseorang menjadi atau ditetapkan sebagai tersangka tentu ada upaya paksa yang dilakukan. Misalnya, kalau dipanggil menjalani pemeriksaan tidak datang, tentu akan dilakukan upaya paksa untuk hadir. Selain pemanggilan, ada pula upaya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan. "Itu kami lakukan, kalau sudah jadi tersangka kan memang ada upaya paksa," katanya.
Fredrich bersama dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, ditetapkan sebagai tersangka mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Agus mengatakan bagaimanapun, dokter dan penasihat hukum tidak boleh melanggar kode etik, dan hukum yang berlaku. "Kalau dari penyelidikan kami, ternyata yang bersangkutan memang merekayasa, kan. Jadi, kami proses hukum lebih lanjut saja," pungkas Agus. (boy/jpnn)
Fredrich Yunadi bersama Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka mencegah, merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok