Ini Kata KPK soal Dugaan Penyelewengan Anggaran di Komnas HAM

Ini Kata KPK soal Dugaan Penyelewengan Anggaran di Komnas HAM
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak membenarkan lembaganya sudah menerima permintaan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 

Dalam pengaduan itu Komnas HAM meminta KPK memproses dugaan pengeluaran fiktif Rp 820,2 juta dalam anggaran Komnas HAM pada 2015. 

Temuan itu merupakan tindaklanjut Dewan Kehormatan dan tim internal Komnas HAM atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan. 

Yuyuk menjelaskan, laporan pengaduan itu sudah diterima KPK pada 28 Juni 2016. "Saat itu rekomendasi KPK adalah diteruskan ke aparat penegak hukum lain," kata Yuyuk, Senin (31/10). 

Yuyuk mengaku sudah mengecek ternyata laporan itu sudah pernah diterima KPK. Lebih lanjut dia menyatakan, siapa pun sejauh menemukan ada indikasi tindak pidana korupsi silakan laporkan kepada KPK. Dia memastikan, bagian pengaduan masyarakat KPK pasti akan menerima laporan tersebut. 

Sebelumnya, pimpinan Komnas HAM menggelar jumpa pers di kantornya, Senin (31/10). Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan, sudah meminta bantuan KPK untuk menyelidiki adanya penyalahgunaan anggaran di lembaganya. 

Menurut dia, Dewan Kehormatan dan Tim Internal Komnas HAM tidak memiliki kemampuan menyelidiki siapa yang harus bertanggung jawab terkait penggunaan anggaran tersebut. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak membenarkan lembaganya sudah menerima permintaan dari Komisi Nasional Hak Asasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News