Ini Kata KPU Soal #2019GantiPresiden
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, penyelenggara pemilu selama ini melihat #2019GantiPresiden dan #Jokowiduaperiode sebagai bentuk partisipasi politik masyarakat jelang Pilpres 2019.
Karena itu, sulit untuk dilarang jelang memasuki masa kampanye yang baru akan digelar 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.
"#Jokowiduaperiode dengan #2019GantiPresiden itu nilainya sama, dalam pengertian itu bentuk partisipasi politik warga. Kami melihatnya sebagai kebebasan menyampaikan pandangan politik," ujar Wahyu di Jakarta, Kamis (30/8).
Meski demikian, Wahyu mengingatkan, aspirasi penting disampaikan sesuai aturan ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Misalnya, memunculkan tagar yang sifatnya menghina atau melecehkan pihak tertentu.
"Ekspresi politik, kebebasan berpolitik juga harus patuh kepada hukum. Jadi, hukum penting menjadi landasan dalam menyampaikan pandangan politik," ucapnya.
Demikian juga jika ada pihak yang menggelar kegiatan berkaitan dengan tagar yang disosialisasikan, seperti gerakan #2019GantiPresiden di sejumlah tempat, beberapa waktu lalu.
Wahyu mengingatkan harus mendapat izin terlebih dahulu dapat aparat kepolisian.
KPU mengingatkan ekspresi politik 2019 ganti presiden dan 2019 tetap Jokowi jangan sampai menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini