Ini Kata KPU Soal #2019GantiPresiden
Jumat, 31 Agustus 2018 – 06:17 WIB
"Mengumpulkan massa itu ada prosedurnya, antara lain harus izin ke polisi. Intinya harus taat hukum. Berbeda ya antara kebebasan pandangan berpolitik, dengan kepatuhan terhadap hukum. Apakah partisipasi politik warga itu dilaksanakan sesuai dengan hukum atau tidak, itu kan hal lain. Tapi sebagai bentuk partisipasi warga, kami harus hormati," pungkas Wahyu.(gir/jpnn)
KPU mengingatkan ekspresi politik 2019 ganti presiden dan 2019 tetap Jokowi jangan sampai menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada