Ini Kata Mahfud MD Soal Bukti Kecurangan dan Link Berita dari Kubu 02

BACA JUGA: Prabowo - Sandiaga Pengin Menang di Mahkamah Konstitusi? Baca Dulu Ini
Dia memastikan apa yang telah dilaporkan oleh pihak BPN ke MK merupakan bukti yang telah terverifikasi dan dapat menjadi pertimbangan oleh majelis hakim.
“Enggak mungkin lah kita kasih bukti yang tidak bersumber, tak berpatokan dan terkonfirmasi,” pungkasnya.
BACA JUGA: TKN Bersyukur Prabowo dan BPN Sadar Gunakan Jalur Konstitusional
Terpisah, mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, lampiran link berita yang disampaikan oleh BPN Prabowo-Sandi ke MK sejatinya dapat digunakan untuk pengembangan masalah.
Dari berita yang diberikan oleh BPN, kata dia, nantinya dapat dipanggil pihak-pihak yang telah disebutkan dalam berita untuk memberikan keterangan di persidangan MK.
“Misalnya, ada berita ketua KPU tanggal sekian pergi umrah bersama Pak Jokowi atau petugas KPPS memindahkan suara. Ada gambarnya diberitanya itu, padahal itu tidak benar. Panggil saja itu nanti. Kalau itu dianggap bagian dari kecurangan,” kata Mahfud ketika dihubungi JawaPos.com, Minggu (26/5).
BACA JUGA: Amien Rais Pesimistis Mahkamah Konstitusi Bisa Mengubah Keadaan
Lampiran link berita yang disampaikan oleh BPN Prabowo-Sandi ke MK sejatinya dapat digunakan untuk pengembangan masalah.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU