Ini Kata Mahfud MD Soal Bukti Kecurangan dan Link Berita dari Kubu 02
Minggu, 26 Mei 2019 – 22:27 WIB

Mahfud MD. Foto: M. Fathra Nazrul Islam
Jadi, kata Mahfud, soal link berita itu nantinya akan diperiksa langsung ke pihak-pihak yang telah disebutkan dalam pemerbitaan atas dugaan kecurangan. Apakah pihak tersebut melakukan kecurangan ataupun sebaliknya.
“Kecuali tidak ada referensinya. Kalau cuma katanya, katanya atau berita yang tidak menyebut sumber. Kalau sudah menyebut waktu, tempat dan saksi ini bisa dipanggil. Jadi link berita itu dikroscek ke sumbernya saja, apa benar atau tidak,” kata Mahfud. (jpc/jpnn)
Simak Video Pilihan Redaksi :
Lampiran link berita yang disampaikan oleh BPN Prabowo-Sandi ke MK sejatinya dapat digunakan untuk pengembangan masalah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU