Ini Kata Mendagri Jelang Masa Cuti Ahok Habis
jpnn.com - jpnn.com -Gubenur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan habis masa cutinya pada 11 Februari nanti. Saat ini Ahok pun masih menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Lantas apakah jabatannya akan diperpanjang?
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum. Terkait tutuntan apa yang akan diberikan.
"Kami menunggu tuntutan jaksa setelah saksi-saksi ini. Kalau tuntutannya di atas 5 tahun, pasti saya akan berhentikan sementara," ujar Tjahjo di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (6/2).
Saat disinggung, jika setelah tanggal 11 Februari jaksa penuntut umum belum memberikan tuntuntannya. Mantan anggota Komisi I DPR tersebut mengaku akan mengembalikan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta. "Ya saya kembalikan kepada pejabat itu," katanya. (cr2/jpg/jpnn)
Gubenur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan habis masa cutinya pada 11 Februari nanti. Saat ini Ahok pun masih menjadi terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masih Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- KPK Periksa Ahok, Lihat