Ini Kata MenPAN-RB Soal Menteri Belum Serahkan LHKPN
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyampaikan laporan sementara harta kekayaan penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (5/11). Dalam kesempatan ini, Yuddy memberikan alasan mengapa para menteri di Kabinet Kerja belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Menurut Yuddy, kesibukan yang menjadi penyebab para menteri belum melaporkan harta kekayaan mereka. Kesibukan itu misalnya untuk menyelesaikan nomenklatur. Sebab, dari 34 Kementerian ada yang nomenklaturnya baru dikarenakan penggabungan atau pemisahan Kementerian.
"Jadi mereka belum sempat mengisi laporan harta kekayaan pejabat negara apalagi laporan tersebut harus menyertakan kalau misalnya ada deposito harus ada tabungannya, punya sebidang tanah harus ada kelengkapan-kelengkapan lain, ada data dan banyak sekali," kata Yuddy di KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Oleh karena itu, Yuddy berharap masyarakat dapat memaklumi masih banyak menteri yang belum bisa secepatnya menyerahkan LHKPN ke KPK. Namun, dia memastikan bahwa para menteri di Kabinet Kerja akan melaporkan harta kekayaan mereka.
"Menteri-menteri yang lain kan sedang sibuk, tanpa harus diimbau juga mereka pasti akan menyampaikan itu (laporan harta kekayaan penyelenggara negara)," tandas Yuddy. (gil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyampaikan laporan sementara harta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH