Ini Kata Polda Metro Soal Prarekonstruksi Kasus Novel Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkap, pihaknya telah melakukan proses prarekonstruksi kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Argo menuturkan, prarekonstruksi telah dilakukan sejak awal bulan ini. "Untuk perkembangan Novel dari awal Agustus telah lakukan prarekonstruksi," kata Argo, Rabu (9/8).
Dia menambahkan, di prarekonstruksi itu, penyidik mengajak salah satu saksi kunci dalam kasus tersebut. Dia adalah E. "Saksi pertama adalah saksi E. Kami di sana sesuai jam waktu yang sama, kami sesuaikan dengan situasi dan cuaca kami sesuaikan," tuturnya.
Argo menerangkan, E sempat memperagakan saat dirinya keluar dari Masjid Al-Ikhsan tempat Novel salat subuh. Ketika itu, dia melihat orang mencurigakan duduk di atas motor di sekitar masjid.
Argo memaparkan, E diketahui keluar lebih cepat dari masjid itu sebelum Novel disiram oleh orang tak dikenal.
"Mulai dari masjid, jam berapa dia keluar, sedang apa, kami samakan. Kemudian dia melihat apa, kami rekonstruksikan di situ. Sampai dia ke rumah, kemudian ketika dia keluar lagi, kami rekonstruksikan itu," paparnya.
Diketahui, Novel Baswedan disiram pakai air keras oleh orang tidak dikenal. Saat itu, Novel sedang berjalan menuju rumahnya usai menunaikan ibadah Salat Subuh, Selasa 11 April 2017 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kini Novel ada di Singapura untuk proses pemulihan. (elf/jpc)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkap, pihaknya telah melakukan proses prarekonstruksi kasus penyerangan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini