Ini Kata Polisi soal Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta
jpnn.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menanggapi kabar soal guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani dimintai uang damai Rp 50 juta oleh keluarga siswa korban dugaan penganiayaan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian menyatakan permintaan uang untuk berdamai dalam kasus yang menimpa oknum guru honorer di SDN 4 Baito, Konsel itu, tidak benar.
Menurut Kombes Iis, kabar permintaan uang yang beredar di berbagai media dengan besaran Rp 50 juta untuk mendamaikan kasus tersebut merupakan hoaks.
"Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Konawe Selatan dalam rilisnya," kata Iis Kristian, di Kendari, Rabu (23/10/2024).
Dia menyebutkan bahwa dalam penanganan kasus yang melibatkan guru honorer Supriyani dan siswa tersebut, penyidik menetapkan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka guru honorer tersebut.
"Ini adalah sebagai rasa empati Polri khususnya penyidik yang menangani perkara ini," ujarnya.
Kombes Iis mengungkapkan bahwa Polda Sultra bersama dengan Polres Konawe Selatan telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur serta sesuai dengan peristiwa dan fakta hukum yang ada.
Polisi dari Polda Sultra angkat bicara soal kabar guru honorer Supriyani dimintai uang damai Rp 50 juta atas tuduhan memukul anak polisi. Begini penjelasannya.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Kabar Gembira untuk Pendamping PKH
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata