Ini Kata Polisi Soal Proses Hukum John Kei

Ini Kata Polisi Soal Proses Hukum John Kei
Niat pertobatan John Refra alias John Kei. Foto: Antara/Wahyu Putro A

Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya.

Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Minggu malam (21/6) pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota terhadap John Kei dan kelompoknya.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.

Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel. (antara/jpnn)

Yusri menjelaskan salah satu pasal yang menjerat John Kei dan anak buahnya dalam kasus ini adalah pasal mengenai pembunuhan berencana.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News