Ini Kata Polri soal Hukum Mengajak Orang Golput di Pemilu
Rabu, 27 Maret 2019 – 23:13 WIB

Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn
“Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu,” kata Wiranto.
Menurut Wiranto, UU yang mungkin bisa menjerat orang yang mengajak golput adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. Sebab, baginya, orang membuat tidak tertib harus diberi sanksi.
“Kalau UU Terorisme tidak bisa, ya. Tetapi UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHPjuga bisa. Indonesia kan negara hukum,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Sebelumnya Wiranto memberikan pernyataan bahwa orang yang mengajak golput di Pemilu 2019 melalui media sosial bisa dijerat pidana.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bertemu Wiranto, Bamsoet Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Wamendagri Pastikan Hasil Pilkada Jakarta Valid Meski Angka Golput Tinggi
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis
- Partisipasi Pilkada Jakarta Menurun, Pengamat Sebut Parpol Gagal
- LSI Denny JA Beberkan Angka Golput Meningkat di Pilkada 2024
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen