Ini Kata Polri soal Hukum Mengajak Orang Golput di Pemilu
Rabu, 27 Maret 2019 – 23:13 WIB
“Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu,” kata Wiranto.
Menurut Wiranto, UU yang mungkin bisa menjerat orang yang mengajak golput adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. Sebab, baginya, orang membuat tidak tertib harus diberi sanksi.
“Kalau UU Terorisme tidak bisa, ya. Tetapi UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHPjuga bisa. Indonesia kan negara hukum,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Sebelumnya Wiranto memberikan pernyataan bahwa orang yang mengajak golput di Pemilu 2019 melalui media sosial bisa dijerat pidana.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada Serentak, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Minta Guru Tidak Golput
- Pak Luhut Dapat Tambahan Jabatan Khusus, Selamat
- Prabowo Lantik 7 Penasihat Presiden, Ada Wiranto hingga Luhut Binsar
- Tak Ingin Pilkada Diwarnai Golput, Aliansi Relawan Rido: Tiap Suara Sangat Berarti
- Gelar Diskusi Pilkada, KAHMI Jaya dan KPU DKI Ajak Masyarakat Tidak Golput
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi