Ini Kata Sekjen DPR Soal Pembangunan Gedung Baru Dewan

jpnn.com, JAKARTA - Sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), Sekretariat Jenderal DPR RI memiliki tugas mendukung kegiatan dewan dari sisi administratif dan keahlian.
Dukungan administrasi tersebut, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana yaitu pembangunan gedung dalam pelaksanaan tugas konstitusionalnya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Achmad Djuned dalam seminar nasional “Rencana Pengembangan Kawasan Parlemen: Pembangunan Alun-alun Demokrasi dan Gedung DPR” di Ruang Abdul Muis Gedung Nusantara DPR RI Senayan, Jakarta.
“Karena itu Sekjen punya kewajiban menyiapkan sarana termasuk Gedung DPR. Ini adalah kewajiban pemerintah dan yang mewakili pemerintah di DPR adalah Sekjen,” ujarnya.
Djuned menjelaskan rencana pembangunan Gedung DPR sudah dimulai sejak Ketua DPR Agung Laksono, Marzuki Alie dan kini Setya Novanto dan tiga Sekjen DPR yakni Nining Indra Saleh, Winantuningtyas Titi dan sekarang Achmad Djuned.
Hingga sekarang belum mulus karena masih ada pro kontra.
Gedung Nusantara I DPR yang sekarang menjadi kantor anggota, lanjut Djuned, dibangun pada 1997.
Saat itu dibangun untuk kapasitas 800 orang terdiri 560 anggota dan staf.
Kebutuhan ruangan dan kapasitas di gedung DPR RI terus bertambah
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman