Ini Kata Sekjen DPR Soal Pembangunan Gedung Baru Dewan
jpnn.com, JAKARTA - Sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), Sekretariat Jenderal DPR RI memiliki tugas mendukung kegiatan dewan dari sisi administratif dan keahlian.
Dukungan administrasi tersebut, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana yaitu pembangunan gedung dalam pelaksanaan tugas konstitusionalnya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Achmad Djuned dalam seminar nasional “Rencana Pengembangan Kawasan Parlemen: Pembangunan Alun-alun Demokrasi dan Gedung DPR” di Ruang Abdul Muis Gedung Nusantara DPR RI Senayan, Jakarta.
“Karena itu Sekjen punya kewajiban menyiapkan sarana termasuk Gedung DPR. Ini adalah kewajiban pemerintah dan yang mewakili pemerintah di DPR adalah Sekjen,” ujarnya.
Djuned menjelaskan rencana pembangunan Gedung DPR sudah dimulai sejak Ketua DPR Agung Laksono, Marzuki Alie dan kini Setya Novanto dan tiga Sekjen DPR yakni Nining Indra Saleh, Winantuningtyas Titi dan sekarang Achmad Djuned.
Hingga sekarang belum mulus karena masih ada pro kontra.
Gedung Nusantara I DPR yang sekarang menjadi kantor anggota, lanjut Djuned, dibangun pada 1997.
Saat itu dibangun untuk kapasitas 800 orang terdiri 560 anggota dan staf.
Kebutuhan ruangan dan kapasitas di gedung DPR RI terus bertambah
- KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Puji Roadmap Telkom Indonesia di Raker Komisi VI, Legislator PKS: Paling Lengkap & Bagus
- Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing
- Ingin Judi Online Dipangkas Habis, Sahroni Minta PPATK Jemput Bola