Ini Kata Terdakwa e-KTP Soal Penetapan Novanto jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irman tidak banyak memberikan komentar mengenai Setya Novanto dan Markus Nari, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus e-KTP.
"Kalau itu kami enggak tahu, kan penyidik yang tahu. Kan masih dalam penyidikan," kata Irman sebelum mendengarkan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7).
Dia tidak tahu apakah akan ada tersangka baru dalam kasus e-KTP. "Saya enggak bisa meramal," ucap mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu.
Menurut Irman, penyidik KPK yang mengetahui soal tersangka baru dalam kasus e-KTP. Pasalnya, penyidik yang mencari tahu mengenai kasus tersebut lewat pemeriksaan terhadap para saksi.
"Penyidik kan menghimpun banyak keterangan dari saksi. Penyidik sama jaksa lah yang tahu," tutur Irman.
Irman menjelaskan, banyak anggota DPR yang disebut dalam persidangan perkara e-KTP. Namun, dia tidak tahu apakah mereka akan menjadi tersangka atau tidak.
Pasalnya, Irman mengaku, bukan orang hukum. Dalam persidangan, Irman hanya menyampaikan fakta-fakta yang dia ketahui.
"Saya bukan dalam pihak yang bisa meramal. Hakim yang berpengalaman punya pemahaman terhadap hukum. Saya lihat hakimnya objektif dan adil, insyaallah," ucap Irman.
Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irman tidak banyak memberikan komentar mengenai Setya
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik