Ini Kata Terdakwa e-KTP Soal Penetapan Novanto jadi Tersangka

Ini Kata Terdakwa e-KTP Soal Penetapan Novanto jadi Tersangka
Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman (berbatik hijau) dan Sugiharto (batik kuning kecokelatan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Irman dan Sugiharto mendengarkan vonis dari majelis hakim hari ini. Ketika pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum KPK meminta Irman dan Sugiharto masing-masing dihukum tujuh tahun dan lima tahun penjara.

Irman dan Sugiharto terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun. ‎(gil/jpnn)


Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ‎Irman tidak banyak memberikan komentar mengenai Setya


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News