Ini Kata Terdakwa e-KTP Soal Penetapan Novanto jadi Tersangka
Kamis, 20 Juli 2017 – 12:04 WIB
Irman dan Sugiharto mendengarkan vonis dari majelis hakim hari ini. Ketika pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum KPK meminta Irman dan Sugiharto masing-masing dihukum tujuh tahun dan lima tahun penjara.
Irman dan Sugiharto terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun. (gil/jpnn)
Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irman tidak banyak memberikan komentar mengenai Setya
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov