Ini Kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria soal Perda Penanggulangan Covid-19

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19 akan mengatur upaya untuk pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi virus corona.
Dengan perda itu juga diharapkan dapat menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat hingga pengembangan UMKM.
"Perda ini mengatur upaya pemulihan ekonomi dalam bentuk pemulihan kebutuhan pangan, menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Ariza saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Rabu (30/9).
"Penguatan dan pengembangan UMKM, ekonomi kreatif dan koperasi, pergerakan sektor riil dan menjaga dunia usaha tetap kondusif dan berkembang," imbuh Ariza.
Selain itu, Perda itu juga mengatur tentang upaya menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi jumlah pengangguran, menjaga iklim investasi hingga mendorong kemudahan usaha.
Ariza menambahkan, aturan upaya pemulihan ekonomi itu nanti akan lebih detailnya akan dituang pada Peraturan Gubernur (Pergub).
"Mengingat materi yang terkait dengan aspek ekonomi hanya diatur secara umum dalam perda, sehingga ketentuan lebih lanjut tentang pemulihan ekonomi akan diatur dalam pergub," ujar Ariza.
Diketahui, Pemprov DKI tengah menyiapkan Perda tentang Penanggulangan Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan soal Perda Penanggulangan Covid-19 yang sedang disiapkan pemprov.
- Rano Karno: Suplai Air Baku dari Waduk Karian ke Jakarta Harus Masuk sebelum 2030
- Pemprov DKI Tak Akan Berikan Kompensasi untuk Warga yang Terdampak Bau RDF Rorotan
- Rano Karno Bakal Lanjutkan Ide Heru Budi untuk Bangun Pulau Sampah
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya