Ini Kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria soal Perda Penanggulangan Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19 akan mengatur upaya untuk pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi virus corona.
Dengan perda itu juga diharapkan dapat menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat hingga pengembangan UMKM.
"Perda ini mengatur upaya pemulihan ekonomi dalam bentuk pemulihan kebutuhan pangan, menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Ariza saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Rabu (30/9).
"Penguatan dan pengembangan UMKM, ekonomi kreatif dan koperasi, pergerakan sektor riil dan menjaga dunia usaha tetap kondusif dan berkembang," imbuh Ariza.
Selain itu, Perda itu juga mengatur tentang upaya menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi jumlah pengangguran, menjaga iklim investasi hingga mendorong kemudahan usaha.
Ariza menambahkan, aturan upaya pemulihan ekonomi itu nanti akan lebih detailnya akan dituang pada Peraturan Gubernur (Pergub).
"Mengingat materi yang terkait dengan aspek ekonomi hanya diatur secara umum dalam perda, sehingga ketentuan lebih lanjut tentang pemulihan ekonomi akan diatur dalam pergub," ujar Ariza.
Diketahui, Pemprov DKI tengah menyiapkan Perda tentang Penanggulangan Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan soal Perda Penanggulangan Covid-19 yang sedang disiapkan pemprov.
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- RK-Suswono Bakal Umumkan Timses, Ahmad Riza Dikunci Jadi Ketua
- Ridwan Kamil Ungkap Calon Kuat Ketua Timses, Dulu Pendamping Anies di Jakarta, Siapa?