Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
“Pelaku ini tergolong sadis. Tentunya kami kenalan pasal maksimal untuk para tersangka dan juga tindakan tegas terukur,” ucapnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atas korban luka berat.
Pelaku juga dijerat atas kepemilikan senjata api, dengan UU 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengatakan empat pelaku di tempat yang berbeda.
I ditangkap di Bogor, A diringkus di Kota Palembang, sedangkan R dan O ditangkap di Tangerang.
Tersangka A, kata Lutfi, sudah melakukan modus serupa dua kali. Namun, baru kejadian ini yang menyebabkan korban luka dan melapor ke polisi.
“Korban melakukan transaksi dari tersangka I yang menjadi perantara atau mengiklankan, yang mana mobil tersebut sebenarnya sudah menjadi milik dari tersangka A,” katanya.
Aksi pencurian ini juga diunggah dalam akun Instagram @jhonlbf, yang mengunggah foto korban terbaring di rumah sakit yang sekujur tubuhnya dipasang peralatan medis.
Korban dari kawanan begal mobil di Kota Bogor mengalami luka-luka karena mempertahankan kendaraannya.
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap