Ini Kebijakan Kemendes PDTT untuk Wujudkan Desa Bersih Narkoba

Ini Kebijakan Kemendes PDTT untuk Wujudkan Desa Bersih Narkoba
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memaparkan sejumlah terobosan dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di desa. Foto: Humas Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memaparkan sejumlah terobosan dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di desa.

Paparan itu tersaji dalam 'Materi Kebijakan SDGs Desa dalam Mendukung Pencapaian Sasaran Desa Bersih Narkoba'.


"Desa Bersih Narkoba masuk dalam SDGs Desa point ketiga yaitu Desa Sehat, Sejahtera dan Bebas Narkoba," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II secara virtual pada Selasa (22/6).

Dia menyebutkan prevalensi narkoba di desa mencapai 2,28 persen yaitu 957 desa ada kasus narkoba, dari 41.923 desa yang sudah
mengumpulkan data SDGs.

"Kasus penyalahgunakan narkoba yang selesai ditangani mencapai 92,28 persen dari 1.775 kasus yang selesai ditangani
1.638 kasus," kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Gus Menteri menegaskan arah kebijakan desa bersih narkoba diwujudkan dengan cara mengaktifkan pos jaga gerbang desa dan melaporkan kegiatan mencurigakan berkaitan narkoba kepada ketua RT.

"Selain itu menguatkan Posyandu dan jika dibutuhkan melakukan tes narkoba pada golongan rentan terjebak narkoba," kata Gus Menteri.

Halim Iskandar mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo kepada dirinya bahwa Dana Desa harus dirasakan oleh seluruh warga desa yang berdampak pada peningkatan ekonomi dan Sumber Daya Manusia di Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memaparkan sejumlah terobosan dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News