Ini Kebijakan Kemendes PDTT untuk Wujudkan Desa Bersih Narkoba

Ini Kebijakan Kemendes PDTT untuk Wujudkan Desa Bersih Narkoba
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memaparkan sejumlah terobosan dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di desa. Foto: Humas Kemendes PDTT

Olehnya, ini jadi dasar Gus Menteri kemudian merumuskan SDGs Desa yang melandingkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs Global) ke level desa.

'SDGs Desa berkontribusi sebesar 74 persen terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan," kata Halim Iskandar.

Dia menegaskan SDGs Desa ialah pembangunan total atas desa. Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat (no one left behind).

Gus Menteri menyebutkan pembangunan desa mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan. Generasi mendatang tetap menjadi bagian dari pelaksanaan dan pemanfaatan pembangunan.

"Untuk maksimalkan pelaksanaan SDGs Desa maka Kemendes PDTT kemudian menggiatkan lakukan pemutakhiran Data Desa yang nantinya data ini menjadi panduan dalam penyusunan rencana pembangunan desa," ungkapnya.

Data yang telah dimutakhirkan ini nantikan akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Desa.

"Pemutakhiran data ini dilakukan oleh warga desa dekhan melibatkan Relawan sebanyak 1.142.342 orang," kata Halim Iskandar.

Gus Menteri mengatakan juga hingga 20 Juni, sebanyak 41.923 Desa yang telah menyelesaikan pendataan yang setara dengan 56 persen dari total 74.961 desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memaparkan sejumlah terobosan dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News