Ini Kebijakan PT KAI soal Wajib Tes PCR Bagi Penumpang KA Jarak Jauh

Ini Kebijakan PT KAI soal Wajib Tes PCR Bagi Penumpang KA Jarak Jauh
Ilustrasi - Penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat menunjukkan masker dan hand sanitizer pemberian PT KAI. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, BLITAR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur mulai menerapkan syarat negatif tes PCR dengan masa berlaku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan bagi penumpang KA jarak jauh.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menyebut kebijakan tes PCR itu diberlakukan setelah terjadinya peningkatan jumlah penumpang KA jarak jauh.

Selain itu, PT KAI juga menyesuaikan pelayanan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021.

SE yang terbit 27 OKtober 2021 itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Ixfan saat dikonfirmasi, Minggu (31/10).

Ixfan menyebut PT KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan penumpang yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.

Dia juga menjelaskan persyaratan lain bagi penumpang KA jarak jauh, yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama bagi yang berusia di bawah 12 tahun.

Bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan orang tersebut belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Ada aturan baru PT KAI soal wajib tes PCR atau tes antigen bagi penumpang KA jarak jauh, tolong disimak ketentuannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News