Ini Kegiatan yang Masih Diizinkan Selama Pembatasan Sosial di Jakarta

Ini Kegiatan yang Masih Diizinkan Selama Pembatasan Sosial di Jakarta
Usulan Gubernur Anies Baswedan agar DKI Jakarta berstatus PSBB sudah disetujui Menkes Terawan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Delapan sektor pelayanan publik di Jakarta memperoleh pengecualian dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah mulai Jumat (10/4).

"Semua kegiatan dilakukan di rumah, kecuali yang diizinkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pernyataan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam.

Sektor pelayanan publik yang memperoleh pengecualian, di antaranya kegiatan pelayanan kesehatan.

Buka saja pelayanan di rumah sakit dan klinik, melainkan usaha produksi sabun dan disinfektan yang sangat relevan dengan situasi sekarang.

Sektor kedua adalah produksi makanan dan minuman yang perlu tetap berjalan selama COVID-19 mewabah.

Ketiga adalah pelayanan energi, seperti air, gas, listrik, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Pompa bensin harus berfungsi seperti biasa," katanya.

Sektor keempat adalah layanan komunikasi, seperti jasa komunikasi sampai media komunikasi.

Delapan sektor pelayanan publik di Jakarta memperoleh pengecualian dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah mulai Jumat (10/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News