Ini Kegiatan yang Masih Diizinkan Selama Pembatasan Sosial di Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Delapan sektor pelayanan publik di Jakarta memperoleh pengecualian dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah mulai Jumat (10/4).
"Semua kegiatan dilakukan di rumah, kecuali yang diizinkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pernyataan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam.
Sektor pelayanan publik yang memperoleh pengecualian, di antaranya kegiatan pelayanan kesehatan.
Buka saja pelayanan di rumah sakit dan klinik, melainkan usaha produksi sabun dan disinfektan yang sangat relevan dengan situasi sekarang.
Sektor kedua adalah produksi makanan dan minuman yang perlu tetap berjalan selama COVID-19 mewabah.
Ketiga adalah pelayanan energi, seperti air, gas, listrik, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Pompa bensin harus berfungsi seperti biasa," katanya.
Sektor keempat adalah layanan komunikasi, seperti jasa komunikasi sampai media komunikasi.
Delapan sektor pelayanan publik di Jakarta memperoleh pengecualian dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah mulai Jumat (10/4).
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Sampit Bantul
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah