Ini Kejanggalan-Kejanggalan Kasus Transjakarta
Kuasa Hukum Udar Anggap Kejagung Diskriminatif
Jumat, 12 Desember 2014 – 14:10 WIB
Dia pun heran, kalau pencucian uang itu harus ada predicat crime-nya, salah satunya korupsi. Namun, dalam kasus Udar korupsinya saja belum terbukti. "Korupsi saja belum terungkap. Jadi, belum ada predicat crime. BAP TPPU-nya baru mulai, tapi aset sudah lama disita," katanya mengungkap keanehan. Karenanya, ia menegaskan, Udar akan terus mencari kebenaran. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kubu tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013 Udar Pristono, menyesalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum
- KPK Periksa Maria Lestari dan Arif Wibowo
- OIC Youth Indonesia Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2024-2029
- Diam-diam, Hakim MK Ini Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?
- KPK Panggil Bupati Situbondo di Kasus Dana PEN