Ini Kejanggalan KUAPPAS Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI

Ini Kejanggalan KUAPPAS Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI
ilustrasi jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Bestari Barus mencermati anggaran yang dianggap janggal dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) milik Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI. Salah satunya adalah pembelian bahan bakar kendaraan.

"Ada satu yang lucu, penyediaan BBM kendaraan operasionalnya total Rp 567 juta, namun pembayaran untuk STNK kendaraan Rp 20 juta. Kalau dihitung ini hanya untuk enam mobil kemudian anggaran minyak satu bulan Rp 40 juta. Beli bensin dan bayar STNK kok nggak berbanding?" kata Bestari di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (22/9).

Selain itu ditemukan mata kegiatan kajian terhadap peraturan mengenai rumah kos senilai Rp 325,2 juta. Pengkajian peraturan itu seharusnya dilakukan oleh seorang petugas saja. "Itu Pak Sukmana sendiri saja selesai,” ucap Bestari.

Kemudian, masih ditemukan anggaran diklat di Dinas Perumahan dan Gedung Pemda. Pagu diklat dianggarkan sebesar Rp 243 juta. Rinciannya ialah Diklat Pengadaan Barang dan Jasa senilai Rp 187 juta untuk 20 orang, Diklat Substantif Pengelolaan Rusunawa dan Diklat Substantif Pengawasan Pembangunan Gedung (Rp 19,7 juta, 30 orang) , dan Diklat Substantif Tata Naskah Dinas (Rp 17,3 juta, satu orang).

Karena itu, Bestari mengusulkan anggaran diklat diserahkan pada Badan Diklat menghindari perencanaan anggaran ganda. (gil/jpnn)


JAKARTA - Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Bestari Barus mencermati anggaran yang dianggap janggal dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News