Ini Kejanggalan Vonis Ahok Menurut Bu Yenti
Yenti menegaskan, kewenangan hakim adalah memutus perkara. Sesuai logika hukum pula, katanya, hakim seharusnya tidak keluar dari hal yang dituntut jaksa.
"Biasanya, putusan hakim juga selalu lebih rendah dari tuntutan. Karena bagaimana pun jaksa dalam posisinya, mendakwa dan menuntut setinggi tingginya" kata Yenti.
Selain itu, Yenti juga menyoroti langkah majelis hakim yang memerintahkan jaksa penuntut umum langsung menahan Ahok. Padahal, Ahok mengajukan banding.
Yenti menyebut perintah itu sedikit aneh. Pasalnya, Ahok selama persidangan digelar tak pernah ditahan karena dinilai tak ada alasan subjektif untuk menahan gubernur DKI yang kini nonaktif itu.
"Selama 21 kali persidangan hakim tidak juga minta penahanan. Makanya jadi aneh begitu putusan oleh hakim yang sama, tiba-tiba harus ditahan. Padahal tadinya tidak ditahan, kan sikap hakim jadi inkonsisten, apalagi sedang upaya banding," pungkas Yenti.(gir/jpnn)
Pengamat hukum Yenti Ganarsih menilai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk Basuki T Purnama cukup janggal.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum