Ini Kekayaan Hakim PN Surabaya yang Diduga Ditangkap KPK, Asetnya Ada di Solo
Kamis, 20 Januari 2022 – 18:30 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dikabarkan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (19/1) kemarin.
Itong pun tercatat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Januari 2021.
Dalam LHKPN itu, Itong memiliki total harta kekayaan senilai Rp 2,1 miliar.
Harta terbesar milik hakim PN Surabaya itu berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1.030.000.000.
Aset tersebut berada di Kota Solo dan Kota Boyolali.
Hakim Itong juga memiliki mobil Toyota Innova 2017 senilai Rp 160 juta.
Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 22,5 juta.
Selain itu, Itong juga tercatat memiliki harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 962.042.499.
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat yang diduga ditangkap KPK mencatatkan kekayaannya di LKHPN pada Januari 2021. Asetnya ada di Solo.
BERITA TERKAIT
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Hakim Diminta Lebih Teliti soal Kasus Dugaan Suap Di PN Surabaya
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus