Ini Kekhawatiran YLKI Terhadap Alat Tes Cepat yang Diimpor Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkhawatirkan tes cepat atau rapid test yang diimpor oleh Indonesia merupakan barang abal-abal jika tidak ada standar kualitas yang dilakukan oleh pemerintah.
"Karena kita masih 100 persen impor. Katakanlah kita impor dari China l, maka barang yang dipesan akan menyesuaikan anggaran," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Rabu.
Akibatnya, ujar dia, barang yang diimpor tersebut menyesuaikan dengan ketersediaan jumlah anggaran pemesan sehingga belum tentu berkualitas saat digunakan kepada masyarakat.
"Jadi jika anggarannya sekian tetap dibuatkan sesuai budget yang ada," katanya.
Di sisi lain, jika tes cepat yang diimpor tersebut kualitas bagus maka harganya juga akan mahal. Namun, ketika harus menyesuaikan surat edaran nomor:HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan maka akan rugi.
Oleh karena itu, kata dia, ke depan pemerintah juga perlu mengetahui dari mana saja tes cepat tersebut didatangkan termasuk negara yang menghasilkannya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan rapid test masih dibutuhkan sepanjang alat PCR (Polymerase Chain Reaction) belum tersedia di seantero negeri.
"Semua berjalan pararel, rapid test dengan akurasi yang baik sesuai rekomendasi Kemenkes dan PCR yang lebih akurat dibanding tes cepat," kata dia. (antara/jpnn)
Pemerintah perlu mengetahui dari mana saja tes cepat tersebut didatangkan termasuk negara yang menghasilkannya.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- YLKI: Diskon Listrik 50% Beri Manfaat untuk Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan