Ini Kekurangan Polisi dalam Perkara Jessica
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memulangkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/5) lalu.
"Pihak JPU (jaksa penuntut umum) meminta penyidik menambahkan saksi ahli dari toksikologi dari luar lingkungan Polri. Sebab pada pelimpahan berkas sebelumnya, penyidik hanya menambahkan keterangan ahli toksikologi dari Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/5).
Namun demikian, menurut Awi, pihak penyidik sudah memenuhi petunjuk jaksa tersebut. Bahkan, berkas perkara sudah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta.
"Kami sudah limpahkan. Selain keterangan ahli dari Polri, tentu keterangan ahli dari luar Polri semakin menguatkan," tandasnya. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi