Ini Kendala dalam Upaya Membangun Desa
jpnn.com - YOGYAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, salah satu kelemahan paling berat dalam proses pembangunan desa selama ini, lemahnya peran dan pemberdayaan masyarakat.
Masyarakat desa biasanya hanya jadi subjek yang tidak banyak dilibatkan, Baik itu dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun dalam pengelolaan pembangunan.
"Ini semua problem lama yang harus didobrak. Bersyukur sudah ada UU Desa yang memposisikan masyarakat desa sebagai pemeran utama dalam pembangunan nasional. Desa sudah jadi pelaku pembangunan yang didukung perangkat kuat serta dana desa yang besar," ujar Marwan saat menghadiri Konfrensi Nasional III Inovasi Lingkungan Terbangun Restorasi Permukiman Desa-Kota, di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogjakarta, Senin (12/10).
Untuk meningkatkan pembangunan masyarakat pedesaan, mahasiswa kata Marwan, harus ambil bagian. Salah satunya dapat dilakukan ketika nantinya lulus kuliah, tidak pergi ke kota untuk mencari pekerjaan.
"Pemerintah pasti mendengar apa yang disampaikan mahasiswa karena pikiran positif dari perguruan tunggi akan jadi rujukan dalam membuat kebijakan yang konstruktif," ujar Marwan.
Tak lupa, tokoh asal Pati, Jateng ini juga meminta rekomendasi dari mahasiswa yang konstruktif demi pemberdayaan masyarakat desa. Termasuk dalam proses penataan ruang desa yang selama ini sangat lemah.(gir/jpnn)
YOGYAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, salah satu kelemahan paling berat dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Lantik 11 Pejabat di Kemenhut, Raja Juli Bicara Kerja Sama Mewujudkan Asta Cita
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula