Ini Kesaksian Nazar soal Peran Anas di Kasus e-KTP
Senin, 03 April 2017 – 12:18 WIB

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) untuk bersaksi pada persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com
Akhirnya disepakati anggaran tidak bisa sekaligus diturunkan Rp 6 triliun. Melainkan secara bertahap.
Nazar juga mengungkap dia bersama Mustokoweni, Ignatius dan Andi membicarakan bagaimana pola pembagian jatah untuk anggota DPR. "Besok lusanya Mustokoweni, saya, Ignatius, dan Andi membicarakan bagaimana pola pembagian untuk teman-teman di DPR," kata Nazar.(boy/jpnn)
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi pada persidangan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Syahrial Nasution, Alumni Unpar yang Dipercaya AHY Jadi Wakil Sekjen Partai Demokrat
- Ditunjuk AHY Jadi Bendum Demokrat, Irwan Fecho Mundur dari Stafsus Mentrans
- Putra Sumba NTT Gustaf Tamo Mbapa Dipilih Sebagai Deputi BPOKK DPP Partai Demokrat
- Hijrah ke Partai Demokrat, Afriansyah Noor Didapuk Jadi Wasekjen
- Ditunjuk Jadi Kepala Badan DPP Demokrat, HBL Masuk Ring 1 AHY Bersama Menteri PU
- Ibas Kawal Langsung Program Pro-Rakyat Prabowo, dari Irigasi hingga Sembako Terjangkau