Ini Kesalahan AKBP Jerry yang Bikin Dia Disidang Kode Etik Hingga Dini Hari
Jenderal bintang dua itu mengatakan sidang etik AKBP Jerry akan dituntaskan dalam satu hari sehingga diperkirakan sidang dengan 13 orang saksi akan selesai hingga Sabtu (10/9) dini hari.
"Petunjuk dari Karowabprof (sidang) harus dituntaskan hari ini, karena kalau tidak tuntas sidang bakal sangat padat," katanya.
Dua laporan yang dimaksud, yakni dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dengan LP/1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022, tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kemudian laporan kedua LP/368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J.
Kedua laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat (12/8) karena tidak ditemukan peristiwa pidananya, dan laporan tersebut terindikasi sebagai upaya menghalangi penyidikan TKP Duren Tiga atau obstruction of justice.
"Dua laporan polisi ini telah dihentikan oleh penyidik Dittipidum," ucap Dedi. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang kode etik atas ketidakprofesionalannya dalam menangani laporan polisi soal pelecehan seksual Putri Candrawathi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan
- Pak Kapolri, Pemecatan Ipda Rudy Soik Mengusik Rasa Keadilan, Tolong Dipertimbangkan