Ini Kesepakatan Baleg dan MenPAN-RB terkait Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Badan legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah bersepakat menyelesaikan masalah honorer K2 (kategori dua) lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah yang diwakili Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menegaskan mau menyelesaikan masalah honorer tapi dibatasi K2 saja. Di luar itu pemerintah tidak akan mengurusnya.
“Saya hanya mau mengurus 438.590 honorer K2 yang tidak lulus tes. Karena mereka yang memenuhi PP 43/2007 jo PP 48/2005," ujar Menteri Asman dalam raker Baleg, Selasa (10/7).
Pimpinan Baleg Arif Wibowo pun setuju. Dia beralasan revisi terbatas UU ASN sejatinya untuk mengakomodir honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun dan mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
BACA JUGA: Dulu Ditarget Honorer K2 Selesai 2015, Sekarang Sudah 2018
Berikut kesimpulan rapat Baleg dan pemerintah:
1.Menberikan kesempatan kepada pemerintah untuk berkonsolidasi dengan menteri terkait untuk menyusun strategi penyelesaian terhadap permasalahan tenaga honorer K2
2. Pemerintah akan menyampaikan laporan hasil konsolidasi dan pendataan terhadap tenaga honorer K2 kepada Badan Legislasi baik secara tertutup atau terbuka dan
MenPAN-RB Asman Abnur menyatakan ingin menyelesaikan masalah honorer tapi dibatasi hanya K2 saja. Di luar itu pemerintah tidak akan mengurusnya.
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Honorer R3 Tendik Minta Usulan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, Dimohon
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?