Ini Kesepakatan Kemenag dan PGI soal Kerukunan Beragama

Ini Kesepakatan Kemenag dan PGI soal Kerukunan Beragama
Kementerian Agama. Foto: Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama (Kemenag) Nifasri mengungkapkan, pihaknya bersama Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) sepakat untuk memperbanyak dan mengintensifkan dialog lintas agama untuk menyelesaikan masalah-masalah kerukunan.

“Kemenag dan PGI bersepakat, bahwa ke depan, akan mengintensifkan dialog-dialog lintas agama. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir dan menyelesaikan masalah kerukunan yang terkadang masih kita temui di masyarakat. Misalnya, terkait pendirian rumah ibadah,” kata Nifasri dalam keterangan resminya, Senin (20/7).

Dia mengungkapkan saat ini Kemenag melalui PKUB juga tengah menyiapkan fasilitas ruang khusus yang dapat dipergunakan oleh para tokoh dari majelis-majelis agama.

“Saat ini di PKUB, kita sedang menyiapkan ruangan sidang khusus. Ke depan kami berharap ruangan itu menjadi salah satu tempat yang dapat digunakan majelis-majelis agama untuk bertemu dan memperbincangkan masalah kerukunan,” kata Nifasri.

Nifasri menuturkan, Kemenag selalu terbuka untuk menerima masukan dari majelis-majelis agama.

“Seperti halnya hari ini kami berkunjung ke Kantor PGI, pertama dalam rangka silaturahmi. Kedua, kita ingin mendapatkan masukan-masukan dari beberapa permasalahan yang ada, terutama terkait pendirian rumah ibadah,” ungkap Nifasri.

Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom menyampaikan usulan PGI untuk mengubah status PBM nomor 8 dan 9 tahun 2006.

Dia menuturkan usulan perubahan status PBM yang memuat tentang Kerukunan Umat Beragama (KUB) dan rumah ibadah ini sebenarnya sudah disampaikan oleh PGI ke Presiden sejak tiga tahun lalu.

Kemenag dan PGI bersepakat bahwa ke depan akan mengintensifkan dialog-dialog lintas agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News