Ini Kesimpulan Raker Komisi II DPR dan MenPAN-RB
jpnn.com - JAKARTA – Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Selasa (15/9) menghasilkan enam keputusan.
Keenam kesimpulan Raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman, salah satunya adalah Komisi II DPR RI dan KemenPAN-RB sepakat untuk mengangkat tenaga honorer K2 sejumlah 439.956 orang menjadi PNS melalui verifikasi.
Kedua, tahapan pemenuhan pengangkatan tenaga honorer K2 seperti yang disebutkan pada poin satu akan dilakukan pembicaraan pada rapat kerja berikutnya untuk mendengarkan terlebih dahulu 'road map'. Pengangkatan dari KemenPAN-RB yang dimulai secara bertahap dari tahun 2016 sampai dengan paling lambat tahun 2019.
Ketiga, Komisi II dan KemenPAN-RB sepakat untuk membicarakan soal dukungan keuangan negara bersama dengan Kementerian Keuangan. Kesimpulan keempat menyebutkan, berkenaan dengan keputusan bersama tentang kebijakan pengangkatan tenaga honorer K2 akan diagendakan secepat-cepatnya sebelum pembicaraan RAPBN tahun 2016.
Kelima, berkaitan dengan lanjutan pembahasan pagu anggaran tahun 2016 Kementerian PANRB, BKN dan KASN akan dilakukan tanggal 21 atau 22 September 2015 serta keenam Komisi II bersama KemenPAN-RB sepakat untuk menyiapkan landasan hukum dalam penyelesaian masalah tenaga honorer K2.
Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan meminta pemerintah untuk melaksanakan enam keputusan atau rekomendasi tersebut. “Meski hanya merupakan keputusan tapi pemerintah harus dijalankan,” tegas Arteria Dahlan.(esy/jpnn)
JAKARTA – Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara
- 3 Poin Penting dari KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu, Terakhir Bikin Lega
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB