Ini Ketentuan Baru Wajib Pajak Orang Pribadi Pada UU HPP
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Asisten Deputi Fiskal Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Gunawan Pribadi menegaskan integrasi tidak otomatis membuat Orang Pribadi wajib membayar pajak.
Menurut dia pascaintegrasi pemerintah tetap melihat ketentuan lain untuk menetapkan Wajib Pajak (WP).
Nantinya, WP adalah pihak yang sudah memenuhi ketentuan subjektif dan objekif.
Gunawan menyebutkan memang ketentuan subjektif itu ia sudah punya NIK, sementara objektif itu harus punya penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
"Kalau tidak punya penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP ya tidak kena pajak,” kata Gunawan dalam Dialog Publik daring yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Gunawan menjelaskan masyarakat perlu terus diedukasi untuk dapat memahami hal ini.
Pasalnya, integrasi NIK dan NPWP diperlukan dan dilakukan di berbagai negara, salah satunya Amerika Serikat.
Pemerintah memiliki ketentuan untuk menentukan Wajib Pajak Orang Pribadi pada UU HPP.
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Pemerintah Bakal Sediakan Rp 20 Triliun untuk UMKM hingga PMI
- 5 Strategi Bisnis BNI Menghadapi Tantangan Perekonomian 2025