Ini Ketentuan Baru Wajib Pajak Orang Pribadi Pada UU HPP

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Asisten Deputi Fiskal Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Gunawan Pribadi menegaskan integrasi tidak otomatis membuat Orang Pribadi wajib membayar pajak.
Menurut dia pascaintegrasi pemerintah tetap melihat ketentuan lain untuk menetapkan Wajib Pajak (WP).
Nantinya, WP adalah pihak yang sudah memenuhi ketentuan subjektif dan objekif.
Gunawan menyebutkan memang ketentuan subjektif itu ia sudah punya NIK, sementara objektif itu harus punya penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
"Kalau tidak punya penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP ya tidak kena pajak,” kata Gunawan dalam Dialog Publik daring yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Gunawan menjelaskan masyarakat perlu terus diedukasi untuk dapat memahami hal ini.
Pasalnya, integrasi NIK dan NPWP diperlukan dan dilakukan di berbagai negara, salah satunya Amerika Serikat.
Pemerintah memiliki ketentuan untuk menentukan Wajib Pajak Orang Pribadi pada UU HPP.
- Sepakat dengan IMF, Ekonom Bank Mandiri Sebut Indonesia Salah Satu Pusat Ekonomi Dunia
- Dairy Champ Perluas Potensi Wirausaha di Indonesia lewat Program Ibu Juara
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- IMF Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh di Bawah 5%, Ekonom Bilang Begini
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Genjot Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat kepada Produsen Tas di Jepara