Ini Ketentuan Baru Wajib Pajak Orang Pribadi Pada UU HPP
![Ini Ketentuan Baru Wajib Pajak Orang Pribadi Pada UU HPP](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/03/29/d81d18bc6f1b960d531af153a9a727c4.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Asisten Deputi Fiskal Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Gunawan Pribadi menegaskan integrasi tidak otomatis membuat Orang Pribadi wajib membayar pajak.
Menurut dia pascaintegrasi pemerintah tetap melihat ketentuan lain untuk menetapkan Wajib Pajak (WP).
Nantinya, WP adalah pihak yang sudah memenuhi ketentuan subjektif dan objekif.
Gunawan menyebutkan memang ketentuan subjektif itu ia sudah punya NIK, sementara objektif itu harus punya penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
"Kalau tidak punya penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP ya tidak kena pajak,” kata Gunawan dalam Dialog Publik daring yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Gunawan menjelaskan masyarakat perlu terus diedukasi untuk dapat memahami hal ini.
Pasalnya, integrasi NIK dan NPWP diperlukan dan dilakukan di berbagai negara, salah satunya Amerika Serikat.
Pemerintah memiliki ketentuan untuk menentukan Wajib Pajak Orang Pribadi pada UU HPP.
- Milad ke-15 Ahlulbait Indonesia, Teguhkan Komitmen Kebangsaan dan Kemanusiaan
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus
- Gita Wirjawan dan Sri Mulyani Bicara Menjaga Stabilitas Fiskal RI di Tengah Ketidakpastian Global
- Pengembangan Laut Tangerang Peluang bagi Peningkatan Ekonomi Pesisir
- Presiden Prabowo Segera Meluncurkan Danantara, Catat Tanggalnya
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Kemenekraf Tetap Berkomitmen Kerja Maksimal