Ini Ketentuan Impor Lewat Skema Jasa Titipan, Bea Cukai Sampaikan Penjelasan
jpnn.com, JAKARTA - Bisnis jasa titipan (jastip) barang dari luar negeri tengah marak di masyarakat.
Istilah jastip mengacu pada kegiatan yang dilakukan oleh orang yang sedang bepergian ke luar negeri dan membuka jasa pembelian barang untuk orang lain.
Namun yang perlu digarisbawahi adalah barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia akan dikenakan, mulai dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.
Bagaimana skema jastip ini jika dilihat dari sudut pandang Bea Cukai selaku instansi yang memiliki kewenangan dalam pelayanan dan pengawasan impor barang?
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana menyampaikan secara terminologi, Bea Cukai tidak menggunakan istilah jastip.
“Aturan terkait pembawaan barang oleh penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut,” kata Hatta Wardhana melalui keterangan, Jumat (24/2).
Dalam aturan tersebut, impor barang penumpang dikategorikan menjadi personal use dan non-personal use.
Barang personal use akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dengan besaran free on board (FOB) sebesar USD 500 per penumpang.
Bea Cukai menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan impor lewat skema jasa titipan, simak
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Cadangan Beras Pemerintah Aman, Tak Perlu Impor