Ini Ketentuan Impor Lewat Skema Jasa Titipan, Bea Cukai Sampaikan Penjelasan
Jumat, 24 Februari 2023 – 22:22 WIB
Selain itu, masyarakat juga mengakses melalui akun media sosial resmi Bea Cukai di Facebook www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, atau Instagram @BeaCukaiRI. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan impor lewat skema jasa titipan, simak
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Cadangan Beras Pemerintah Aman, Tak Perlu Impor