Ini Keterangan Bawaslu di Sidang Lanjutan 8 Perkara PHPU Pileg 2024 Pasca-Putusan MK
Terhadap isu banyaknya C-Pemberitahuan yang tidak dibagikan, Indra mengungkapkan, hal ini terjadi karena pemilih DPT yang tidak ditemukan dikarenakan sudah pindah domisili tanpa mengubah identitas kependudukan.
Setelah mendengarkan jawaban dan keterangan dari termohon KPU, pihak terkait, Bawaslu, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengesahkan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.
Agenda sidang berikutnya, yakni pembacaan putusan dismissal delapan perkara pada Rabu (14/8).
"Untuk permohonan 287 akan kami laporkan ke hakim pleno untuk dirapatkan apakah terhadap sidang ini ada putusan dismissal apa tidak. Pembacaan pukul 09.00," kata Suhartoyo.
Berikut rincian sidang PHPU pasca-putusan MK:
Panel 1 menyidangkan:
- Perkara 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Banten pemohon Partai Demokrat.
- Perkara 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Jawa Barat dengan pemohon Partai Golongan Karya.
- Perkara 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Riau pemohon Partai Golongan Karya.
Bawaslu menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan 8 perkara PHPU Pileg 2024 pasca-putusan MK, simak selengkapnya
- Oknum ASN Ikut Deklarasi Pasangan Cagub di NTB, Bawaslu Bereaksi Begini
- Mahfud MD Pakai Fasilitas Jet Pribadi Saat Jadi Ketua MK, Pengamat Merespons
- SF Hariyanto Dilaporkan soal Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Buka Suara
- MK Ingatkan Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik
- Dilaporkan ke Bawaslu, SF Hariyanto Terancam Batal Jadi Cawagub Riau
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya