Ini Keterangan Bawaslu di Sidang Lanjutan 8 Perkara PHPU Pileg 2024 Pasca-Putusan MK

Terhadap isu banyaknya C-Pemberitahuan yang tidak dibagikan, Indra mengungkapkan, hal ini terjadi karena pemilih DPT yang tidak ditemukan dikarenakan sudah pindah domisili tanpa mengubah identitas kependudukan.
Setelah mendengarkan jawaban dan keterangan dari termohon KPU, pihak terkait, Bawaslu, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengesahkan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.
Agenda sidang berikutnya, yakni pembacaan putusan dismissal delapan perkara pada Rabu (14/8).
"Untuk permohonan 287 akan kami laporkan ke hakim pleno untuk dirapatkan apakah terhadap sidang ini ada putusan dismissal apa tidak. Pembacaan pukul 09.00," kata Suhartoyo.
Berikut rincian sidang PHPU pasca-putusan MK:
Panel 1 menyidangkan:
- Perkara 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Banten pemohon Partai Demokrat.
- Perkara 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Jawa Barat dengan pemohon Partai Golongan Karya.
- Perkara 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Riau pemohon Partai Golongan Karya.
Bawaslu menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan 8 perkara PHPU Pileg 2024 pasca-putusan MK, simak selengkapnya
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap