Ini Keterangan Bawaslu di Sidang Lanjutan 8 Perkara PHPU Pileg 2024 Pasca-Putusan MK
Rabu, 14 Agustus 2024 – 15:15 WIB
Panel 2 menyidangkan:
- Perkara 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Papua dengan pemohon Partai Solidaritas Indonesia.
- Perkara 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Gorontalo dengan pemohon Hendra R. Abdul.
Panel 3 menyidangkan:
- Perkara 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Bengkulu dengan pemohon Partai Amanat Nasiona.
- Perkara 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi DKI Jakarta dengan pemohon Partai NasDem.
- Perkara 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Sumatera Selatan dengan pemohon Partai Golongan Karya. (mrk/jpnn)
Bawaslu menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan 8 perkara PHPU Pileg 2024 pasca-putusan MK, simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Ikut Deklarasi Pasangan Cagub di NTB, Bawaslu Bereaksi Begini
- Mahfud MD Pakai Fasilitas Jet Pribadi Saat Jadi Ketua MK, Pengamat Merespons
- SF Hariyanto Dilaporkan soal Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Buka Suara
- MK Ingatkan Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik
- Dilaporkan ke Bawaslu, SF Hariyanto Terancam Batal Jadi Cawagub Riau
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya