Ini Keterangan Istri Keempat Pria yang Karungin Anak, Buang Hidup-hidup ke Sungai
"IR, ibu tiri korban dan FA, adik korban diduga turut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan itu. Keduanya langsung kita amankan," ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan yang dilakukan para pelaku karena diduga jenuh untuk mengurus korban yang memiliki keterbatasan mental. Dengan begitu, pelaku sudah tidak lagi bersimpati terhadap korban dan berencana mengakhiri nyawa korban.
"Karena malu punya keluarga yang punya keterbelakangan mental kemudian bosan mengurusi korban. Ada indikasi dari para pelaku melenyapkan nyawa korban," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Kapolres, pelaku harus mendekam disel tahanan Polres Cilegon dan dijerat dengan pasal 340 junto 338 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (nal/riu/sam/jpnn)
CILEGON - Pembunuhan yang diduga dilakukan Masriya Bin Darfi (50) terhadap anaknya sendiri, Ferdi Haryadi (21), selain melibatkan si adik, FA (17),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo