Ini Keterangan Para Saksi di Persidangan Nenek Asyani
Mereka adalah Eny alias P. Safitri, keponakan Asyani; Dwi Kurniadi, kepala Desa Jatibanteng; dan saksi ahli bidang kehutanan dari Dinas Pertanian Situbondo Hartono, 41. Mereka hanya mengetahui bahwa kayu tersebut milik Asyani tanpa tahu asalnya.
Begitu pula Brigadir Dwi Agus Pratikno. Dia menjelaskan, begitu mendapat laporan dari pihak Perhutani, dirinya ikut mengecek ke lokasi hilangnya pohon jati.
Beberapa hari kemudian, pihak Perhutani bersama Agus mendatangi rumah Sucipto. Mereka lantas mengambil sejumlah kayu yang diduga berasal dari dua pohon jati yang hilang itu di tempat serkel kayu milik Sucipto. ”Waktu itu dengan Pak Sawin, Mis (Misyanto Efendi), Sayadi, dan saya,” katanya, seperti dilansir Jawapos.com (induk JPNN).
Agus menyebutkan, sebelum disita, kayu yang diduga sebagai bagian dari dua pohon jati yang hilang itu dilihat dan dicocokkan. ”Menyamakan kayu dengan tunggak sudah,” ujarnya. Dia juga menyatakan bahwa dirinya tidak ikut mengambil sampel kayu dari lahan Perhutani yang dihadirkan dalam ruang sidang.
Berdasar data yang berhasil dikumpulkan, petugas Perhutani yakin bahwa kayu jati yang disita dari Asyani itu merupakan bagian dari dua pohon jati yang hilang di petak 43 F. Dasarnya, mereka mempertimbangkan warna kayu, corak, serta gubal. (rri/c11/end/sam/jpnn)
SITUBONDO - Pengadilan Negeri (PN) Situbondo kemarin (23/3) melanjutkan sidang perkara pencurian kayu (illegal logging), dengan terdakwa Nenek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi