Ini Keterangan Para Saksi di Persidangan Nenek Asyani

Mereka adalah Eny alias P. Safitri, keponakan Asyani; Dwi Kurniadi, kepala Desa Jatibanteng; dan saksi ahli bidang kehutanan dari Dinas Pertanian Situbondo Hartono, 41. Mereka hanya mengetahui bahwa kayu tersebut milik Asyani tanpa tahu asalnya.
Begitu pula Brigadir Dwi Agus Pratikno. Dia menjelaskan, begitu mendapat laporan dari pihak Perhutani, dirinya ikut mengecek ke lokasi hilangnya pohon jati.
Beberapa hari kemudian, pihak Perhutani bersama Agus mendatangi rumah Sucipto. Mereka lantas mengambil sejumlah kayu yang diduga berasal dari dua pohon jati yang hilang itu di tempat serkel kayu milik Sucipto. ”Waktu itu dengan Pak Sawin, Mis (Misyanto Efendi), Sayadi, dan saya,” katanya, seperti dilansir Jawapos.com (induk JPNN).
Agus menyebutkan, sebelum disita, kayu yang diduga sebagai bagian dari dua pohon jati yang hilang itu dilihat dan dicocokkan. ”Menyamakan kayu dengan tunggak sudah,” ujarnya. Dia juga menyatakan bahwa dirinya tidak ikut mengambil sampel kayu dari lahan Perhutani yang dihadirkan dalam ruang sidang.
Berdasar data yang berhasil dikumpulkan, petugas Perhutani yakin bahwa kayu jati yang disita dari Asyani itu merupakan bagian dari dua pohon jati yang hilang di petak 43 F. Dasarnya, mereka mempertimbangkan warna kayu, corak, serta gubal. (rri/c11/end/sam/jpnn)
SITUBONDO - Pengadilan Negeri (PN) Situbondo kemarin (23/3) melanjutkan sidang perkara pencurian kayu (illegal logging), dengan terdakwa Nenek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai