Ini Keunggulan Smart SIM untuk Para Pengendara

Ini Keunggulan Smart SIM untuk Para Pengendara
Surat izin mengemudi (SIM) buatan Polri. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polri melalui Korlantas melakukan terobosan baru dalam penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Smart SIM yang akan diluncurkan pada 22 September 2019 atau tepat pada Hari Lalu Lintas.

Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, biaya untuk pembuatan Smart SIM ini sama seperti masyarakat untuk membuat SIM pada umumnya.

“Tidak ada yang berubah dari mekanisme pelayanan, sekuriti ditingkatkan, tidak ada juga yang berubah dari PNBP yang harus dibayarkan masyarakat. Jadi tidak ada masyarakat yang dirugikan," ujar Refdi usai menghadiri Rakor Pembina Samsat Tingkat Nasional 2019 dengan tema 'Peningkatan Pelayanan Publik Yang Mudah, Cepat, Transparan, dan Akuntabel Dengan Berbasis IT' di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Selasa (27/8).

BACA JUGA : Bikin SIM di Polda Metro Jaya Bisa Bayar Pakai GoPay

Refdi pun menjelaskan manfaat, fungsi atau kegunaan dari smart SIM. Menurut dia, smart SIM bisa digunakan untuk pembayaran dalam bentuk apapun, baik berbelanja atau menaiki angkutan umum yang menggunakan kartu.

"Fungsinya ada uang elektronik yang bisa dimanfaatkan. Fungsi uang, apakah namanya unik (uang elektronik) ini juga sudah direstui juga oleh BI. Karena BI pun punya peran penting untuk menentukan siapa dan apa kepentingannya," beber Refdi.

Smart SIM ini juga bisa digunakan untuk pembayaran denda apabila melakukan pelanggaran lalu lintas. Kemudian belanja di minimarket, bayar tol, hingga naik kereta juga.

“Itu hak pemilik SIM, kalau dianggap perlu silakan diaktivasi. Di mana? Ya di BNI, BRI, Mandiri. Jadi uang elektronik itu bisa namanya pemilik SIM itu menaruh uang di sana dengan saldo maksimal Rp 2 juta," sambung Refdi.

Biaya untuk pembuatan Smart SIM ini sama seperti ketika membuat SIM pada umumnya dulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News