Ini Keuntungan Perusahaan Penerima Sertifikat AEO, Salah Satunya Dapat Layanan Prioritas
jpnn.com, JAKARTA - Organisasi Kepabeanan Dunia (WCO) bersama anggotanya, termasuk Bea Cukai, mengadopsi Framework of Standard to Secure and Facilitate Global Trade (SAFE FoS) 2005 untuk menghadapi pertumbuhan perdagangan dan peningkatan ancaman keamanan arus barang internasional.
SAFE FoS adalah standar untuk mengamankan dan memfasilitasi perdagangan global yang diterapkan dalam sebuah inisiatif program Authorized Economic Operator (AEO).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan instansinya terus berupaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan melalui implementasi program AEO atau Operator Ekonomi Bersertifikat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 227/PMK.04/2014, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan Diretorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
Operator ekonomi yang dapat diakui sebagai AEO, meliputi importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB).
Selain itu, pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.
“Untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO, operator ekonomi harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea Cukai atau pejabat yang ditunjuk menangani AEO," terang Hatta Wardhana, Kamis (27/2).
Hatta juga menyampaikan pemohon harus memenuhi kondisi dan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Perusahaan yang telah menyelesaikan proses sertifikasi akan diberikan sertifikat AEO,” ujar Hatta.
Bea Cukai membeberkan keuntungan bagi perusahaan yang menerima sertifikat AEO, salah satunya dapat layana prioritas
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia