Ini Kewajiban KPM Agar Bisa Menerima Bantuan PKH Setiap Bulan
jpnn.com, BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengubah kebijakan pencariaran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari tiga bulan menjadi setiap bulan.
Kebijakan ini mulai diterapkan pada April lalu setelah periode I (Januari) dan periode II (Maret) dituntaskan.
Untuk dapat terus menerima bantuan bersyarat PKH dari pemerintah, ada hal-hal yang harus dipenuhi sebagai kewajiban seorang penerima manfaat.
Seperti yang dilakukan Manah (75), seorang lansia penerima PKH asal Bekasi ini harus rutin mengecek kesehatan.
“Setiap bulan, ibu saya ada penimbangan khusus untuk lansia di Posyandu, dan itu merupakan kewajiban ibu saja untuk laporan PKH,” kata Maryani, anak Manah.
Hingga kini, setidaknya Maryani sudah menerima bantuan PKH sebanyak empat kali.
“Pertama, saya terima bulan Januari untuk ibu sebanyak Rp 600 ribu. Terus Maret dapat Rp 600 ribu, kemudian April dapat Rp 200 ribu, dan Mei ini menerima Rp 200 ribu,” kata Maryani.
Dia menambahkan, bansos PKH, baginya, membantu memberi tambahan simpanan untuk keperluan-keperluan mendesak ibunya.
Kemensos mengubah kebijakan pencairan bansos PKH dari tiga bulan menjadi setiap bulan.
- Percepat Pengentasan Kemiskinan, Kemensos-Kemendagri Bersinergi Wujudkan Data Tunggal
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- Mensos Gus Ipul Pantau Kebutuhan Pengungsi Erupsi Lewotobi, Bantuan Terus Bergulir
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada