Ini Kewajiban KPM Agar Bisa Menerima Bantuan PKH Setiap Bulan

Ini Kewajiban KPM Agar Bisa Menerima Bantuan PKH Setiap Bulan
Manah dan Sumarni, penerima manfaat PKH. Foto: Humas Kemensos

jpnn.com, BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengubah kebijakan pencariaran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari tiga bulan menjadi setiap bulan.

Kebijakan ini mulai diterapkan pada April lalu setelah periode I (Januari) dan periode II (Maret) dituntaskan.

Untuk dapat terus menerima bantuan bersyarat PKH dari pemerintah, ada hal-hal yang harus dipenuhi sebagai kewajiban seorang penerima manfaat.

Seperti yang dilakukan Manah (75), seorang lansia penerima PKH asal Bekasi ini harus rutin mengecek kesehatan.

“Setiap bulan, ibu saya ada penimbangan khusus untuk lansia di Posyandu, dan itu merupakan kewajiban ibu saja untuk laporan PKH,” kata Maryani, anak Manah.

Hingga kini, setidaknya Maryani sudah menerima bantuan PKH sebanyak empat kali.

“Pertama, saya terima bulan Januari untuk ibu sebanyak Rp 600 ribu. Terus Maret dapat Rp 600 ribu, kemudian April dapat Rp 200 ribu, dan Mei ini menerima Rp 200 ribu,” kata Maryani.

Dia menambahkan, bansos PKH, baginya, membantu memberi tambahan simpanan untuk keperluan-keperluan mendesak ibunya.

Kemensos mengubah kebijakan pencairan bansos PKH dari tiga bulan menjadi setiap bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News