Ini Kewajiban Pengelola Gereja dalam Penyelenggaraan Ibadah Natal

Ini Kewajiban Pengelola Gereja dalam Penyelenggaraan Ibadah Natal
Kemenag mengeluarkan surat edaran, salah satunya tentang ketentuan penyelenggaraan ibadah natal. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama telah menerbitkan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun ini.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021. Surat edaran ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021.

Menurut Gus Yaqut, sapaan menag, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal di masa pandemi Covid-19. 

"Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan natal 2021," terang Gus Yaqut, Jumat (3/12).

Ada beberapa ketentuan yang menjadi tanggung jawab pengurus dan pengelola gereja dalam penyelenggaraan ibadah natal, yaitu:

1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;

2. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

3. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

Kemenag mengeluarkan surat edaran, salah satunya mengatur penyelenggaraan ibadah natal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News