Ini Kisah Nyata, Narapidana Pencurian Divonis 5 Tahun Penjara terkait Korupsi Dana Desa

Ini Kisah Nyata, Narapidana Pencurian Divonis 5 Tahun Penjara terkait Korupsi Dana Desa
Ilustrasi - narapidana pencurian yang tengah menjalani hukuman bernama Jalal Andi Feriansyah, divonis 5 tahun penjara selaku terdakwa perkara korupsi dana desa di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa (3/8). dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman, Keuchik atau Kepala Desa HTI Ranto Naru, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur dengan hukuman lima tahun penjara dalam perkara korupsi dana desa.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Zulfikar, didampingi hakim anggota Nani Sukmawati dan Mardefni, Selasa (3/8).

Ini Kisah Nyata, Narapidana Pencurian Divonis 5 Tahun Penjara terkait Korupsi Dana Desa

Sidang perkara tindak pidana korupsi dana desa dengan terdakwa Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, di Banda Aceh, Selasa (3/8/2021). ANTARA/HO-Humas Kejaksaan Negeri Aceh Timur

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara itu ialah Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Persidangan itu berlangsung secara virtual dan diikuti terdakwa dari Lapas Binjai, Sumatera Utara.

Selain menjadi terdakwa korupsi dana desa, Jalal Andi Feriansyah saat ini juga sebagai narapidana pencurian yang tengah menjalani hukumannya.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1),(2),(3) UU Pemberantasan Tipikor.

Terdakwa Jalal Andi Feriansyah sebelumnya kabur saat penyidikan korupsi dana desa dan lantas ditemukan dalam penjara di Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News