Ini Kisaran UMP Tahun 2016
Anggota Dewan Pengupahan Sarman Simanjorang mengatakan, pihaknya menggunakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam menentukan UMP 2016. Meskipun, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Karena Dewan Pengupahan sudah menetapkan KHL sebesar Rp 2.980.204 berdasarkan empat kali survei dari Juni-Oktober," ucap Sarman.
Lagipula, Sarman menjelaskan, buruh masih menolak PP Pengupahan. Pihaknya pun baru menerima salinan PP tersebut. Sementara, UMP 2016 sudah harus diusulkan minimal 1 November 2015.
“Dalam PP Pengupahan itu, rumus menentukan UMP yaitu besaran UMP saat ini, ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sementara, rumus yang lama, KHL ditambah dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," ungkap Sarman.
Sarman menyatakan, PP Pengupahan baru bisa diterapkan tahun depan. Sebab, dalam PP itu juga masih terdapat turunan yaitu banyaknya Peraturan Menteri. Karenanya, belum bisa diimplementasikan.(gil/jpnn)
JAKARTA – Dewan Pengupahan Jakarta menggelar rapat di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/10). Rapat tersebut membicarakan mengenai upah minimum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS